Tidak banyak yang memahami prospek dari pengembangan koperasi penangkar kelapa. Dengan adanya berbagai program penyediaan bibit tanaman perkebunan melalui pembiayaan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan, APBN dan APBD maka jenis koperasi ini layak dikembangkan.
Koperasi penangkar benih perkebunan pada prinsipnya beranggotakan penangkar kecil, baik yang telah memiliki legalitas maupun belum memiliki. Dengan adanya kelembagaan ini dimungkinkan kumpulan pelaku usaha perbenihan tersebut untuk memasarkan dalam partai besar.
Kira-kira seperti apa peran dari koperasi ini dalam mendukung usaha anggotanya?
Koperasi ini akan berperan untuk memasarkan bibit dari para penangkar anggota. Sehingga pengurusan perizinan perbenihan dan pengusulan sertifikasi dilaksanakan oleh lembaga tersebut.
Kaitan dengan pengadaan pemerintah, koperasi yang akan masuk di ekatalog dan nanti akan bermitra dengan pemerintah. Lalu melakukan perencanaan pengadaan bibit melibatkan anggota.
Selain mendapatkan akses pasar, koperasi penangkar juga berfungsi menyediakan sarana dan layanan yang dibutuhkan anggota. Seperti penyediaan benih, polibeg, paranet, pupuk. Juga menyediakan layanan alsin dan pengiriman bibit. Selain itu koperasi membantu pembiayaan melalui layanan simpan pinjam.
Koperasi juga melalukan quality control melalui penerapan SOP yang berlaku untuk semua anggota. Serta memastikan benih yang akan disalurkan sesuai standar yang berlaku.
Dengan terbantuknya koperasi yang mewadahi puluhan hingga ratusan penangkar akan membuka peluang untuk bekerjasama dengan pemodal, produsen pupuk dan perusahaan pengguna benih untuk partai besar.
Tentu jenis koperasi ini layak dikembangkan, khususnya di kawan sentra perkebunan dan terdapat banyak penangkar kecil yang belum memiliki legalitas.
